Berikan Pemahaman Restorative Justice, Pemdes Kepala Pasar Bersama Kejari Kaur Gelar Sosialisasi Hukum

Gambar: Photo bersama Kepala Desa Kepala Pasar bersama pihak Kejari Kaur. Dalam Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Hukum. Kantor Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Kamis (24/07/2024).

TNews.KAUR- Pemerintahan Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan berkerjasama dengan Kejari Kaur Laksanakan Sosialisasi pengertian Hukum karena Hukum dipandang sebagai salah satu aspek yang penting didalam masyarakat dengan tujuan untuk merealisasikan terbentuknya suatu masyarakat yang nyaman dan dapat membedakan antara hukum pidana dan perdata.Kamis (25/07/2024).

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut langsung dihadiri Narasumber dari Kejari Kaur bidang Kasi Intelijen Bapak Andi Febrianda SH., dan dihadiri Kepala Desa Kepala Pasar, Roni Agusman, Perangkat Desa, Ketua BPD, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat Tokoh, Tokoh Pemuda dan masyarakat Desa Kepala Pasar.

Dalam sambutan Kepala Desa Kepala Pasar Roni Agusman menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak Kejari Kaur yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Pemerintahan Desa Kepala Pasar agar masyarakat lebih memahami dan membedakan antara hukum Pidana atau Perdata.

“Terimakasih kepada pihak Kejari Kaur yang telah hadir menjadi Narasumber untuk kegiatan sosialisasi hukum di Desa Kepala Pasar ini, Semoga kedepan masyarakat akan memahami dan tidak melanggar hukum tersebut”, ujar Roni.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Kaur dalam materinya menyampaikan terkait Program Restorative Justice, perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Gambar: dok.TNews

Pihak Kejaksaan Negeri Kaur menyampaikan bahwa saat ini sudah banyak program Restorative Justice di desa-desa dan kecamatan se-kabupaten Kaur. Manfaatnya luar biasa bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya Restorative Justice, kasus pidana dengan sanksi dibawah 5 tahun tidak harus dipenjara tetapi dengan kesepakatan secara sukarela antara pelaku dan korban. Suatu tindak pidana tidak lagi dipandang dengan keadilan retributive akan tetapi diubah perspektifnya dengan keadilan preventif (non penal). Kebijakan Hukum Pidana Non Penal berorientasi pada pendekatan keagamaan, budaya/kultural, moral/edukatif, nilai budi pekerti, etika sosial. Upaya semacam ini dalam pandangan Islam dikenal dengan zawajir, yaitu pemberian hukuman dengan berorientasi pada efek jera dan menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Jelas Kasi Intelijen Kejari Kaur.

Kasi Intelijen Kejari Kaur Bapak Andi Febrianda S.H., menambahkan bahwa terdapat ketentuan restorative justice diantaranya adalah yang diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Tindak pidana yang diselesaikan yang bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif.

“Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara pelaku dan korban untuk berdamai. Akibat dari permasalahan itu tidak menimbulkan dampak yang luas atau negatif terhadap kehidupan masyarakat. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi mempertemukan pihak yang berperkara dan melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat”.

Kasi Intelijen menambahkan. Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga kekerabatan. Bukan perbuatan yang berulang atau residivis. Apabila perbuatan diawali dengan perjanjian atau perikatan, mengarah ke perdata. Pihak korban harus mencabut laporan atau pengaduan. Apabila terjadi ketakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan, maka penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses sesuai peraturan atau hukum yang berlaku. Jelas Andi.

Kegiatan sosialisasi hukum yang dilaksanakan di Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan tersebut disambut Antusias oleh masyarakat, warga juga berterima kasih kepada pemerintah desa dan Kejari Kaur yang telah memberikan pemahaman tentang hukum kepada warga. Mr. M

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *