DPRD Kabupaten Kaur Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Pemda

Gambar: Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPRD Kabupaten Kaur dan Pemerintah Daerah kaur. Senin (22/7/2024).

TNews.KAUR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepahaman tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025. Senin (22/7/2024).

Rapat Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemda Kaur dan DPRD Kaur langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini SH didampingi Waka I Junaidi S.Sos, Waka II Alpensyah, dan dihadiri oleh Bupati Kaur dihadiri oleh, Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH., beserta unsur Forkompinda, Kepala Opd, Kabag, Kabid dan Camat Se-kabupaten kaur.

Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini SH., dalam penyampaiannya Rapat pembahasan ini dilakukan adalah untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Rapat pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2023 ini dilaksanakan, merupakan implementasi dari fungsi pengawasan DPRD dengan tujuan dapat memberikan pendapat dan masukan dalam menjalankan amanat penggunaan APBD Tahun Angaran 2023, dan harapannya dari hasil proses pembahasan akan diketahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional selama periode satu tahun serta dapat diketahui perkembangan pengelolaan anggaran di Pemkab Kaur selama tahun anggaran 2023”. Jelas Ketua DPRD Kabupaten Kaur.

Sementara Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH., menyampaikan. Laporan perubahan saldo anggaran lebih. Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 19.095.151.914,84, penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 18.886.176.018,84, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran sebesar Rp 20.941.346.840,27, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp 208.975.896,00, saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 20.941.346.840,27.

Sedangkan laporan operasional terdiri dari jumlah pendapatan Rp 874.511.703.839,33, jumlah beban Rp 807.133.059.204,74, surplus dari operasi sebesar Rp. 67.378.644.634,59 defisit dari kegiatan non operasional sebesar RP 0.

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Maka harapan nantinya dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan antara Pemda Kaur dan DPRD Kabupaten Kaur. Juga catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023. Jelas Bupati Kaur. Mr. M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *