TNews,KAUR – Menyoroti pernyataan dukungan Kepala Desa (Kades) terhadap salah satu Bakal Calon (Balon) kepala daerah yang dipersoalkan mendapat respon berbagai kalangan. Saat ini, dukungan Kades tersebut belum masuk ke ranahnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sebab, untuk menindaklanjutinya tentu harus terpenuhi syarat formil terlebih dahulu. Sedangkan, pernyataan Kades tersebut diungkap pada saat ini yang belum masuk ke tahapan.
Siapapun boleh menyuarakan dukungan kepada Balon kepala daerah. Kades yang menyatakan sikap memiliki hak memilih dan mendukung siapapun sebagai Balon kepala daerah.
Namun, jika Balon sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) baru ada rambu jelas yang dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Dalam PKPU, Perbawaslu maupun UU lainnya menyebutkan Kades, ASN, TNI dan Polri dilarang menjadi anggota partai, berpolitik praktis atau mendukung pasangan calon.
Sekarang ini, baru sebatas Balon, belum dikatakan atau dinyatakan calon. Bisa saja Balon tidak ditetapkan sebagai calon, atau bahkan Balon tidak jadi daftar sebagai calon.
Kalaupun ada UU yang menyatakan pernyataan dukungan Kades kepada Balon tertentu, maka itu ranahnya Pemda atau Inspektorat yang menanganinya. Bukan dilarikan ke Bawaslu.
Sebab, Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menanganinya. Namun, bisa saja Bawaslu menerbitkan surat imbauan kepada Kades, ASN, TNI dan Polri untuk mengingatkan agar tidak terlibat politik praktis.
“Ya, harus dipahami dulu, jangan asal-asalan. Tahapan pemilihan, tahapan kampanye maupun tahapan lainnya harus dipahami terlebih dahulu. Masyarakat harus diedukasi, jangan disamarkan,” ungkap tokoh masyarakat Kecamatan Kelam Tengah, Nasution Suhartoni.
Kemudian, lanjut Nasution Suhartoni, pada prinsipnya Kades adalah jabatan politik yang butuh politik untuk mencapai suara dukungan. Karena, Kades dipilih secara demokrasi yakni pemungutan suara secara langsung sama dengan kepala daerah.
UU desa yang semestinya ditinjau ulang soal Kades tidak berpolitik. Sama dengan kepala daerah dilarang berpolitik, kalaupun ikut kampanye harus mengajukan surat cuti.
Begitu pula dengan Kades, bisa saja mengajukan cuti jika masuk dalam tim kampanye kepala daerah. Pernyataaan dukungan saat ini lemah untuk ditindaklanjuti.
“Ya, kalau mau ditindaklanjuti syarat formilnya sangat lemah. Kebiasaan masyarakat, kalau laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur pelanggaran pasti berkoar-koar, ada keberpihakan atau menjustice tidak profesional maupun apalah,” ungkap Nasution Suhartoni. (M**)