Tanggapan Papar Hukum: Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan kepada PLN Akibat Pemadaman Listrik

Gambar: Tanggapan Papar Hukum: Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan kepada PLN Akibat Pemadaman Listrik.

TNews, BENGKULU – Paska pemadaman listrik beberapa waktu lalu konsumen atau masyarakat Provinsi Bengkulu bisa disebut juga pihak PLN sudah melalukan wanprestasi.

Hal ini disampaikan oleh, Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu, Ade Kosasih bahwa dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia.

“Hak konsumen tersebut bukan hanya diatur oleh UU Perlindungan Konsumen, tetapi juga diatur dalam UU Ketenagalistrikan sebagai Lex Specialist terhadap persoalan tersebut,” katanya.

Dikatakannya, masyarakat sebagai konsumen dapat mengajukan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri maupun melalui jalur lain di luar pengadilan mengingat UU Ketenagalistrikan mengatur tata cara penyelesaian sendiri di luar pengadilan.

Class Action adalah jenis gugatan yang mewakili kelompok tertentu atas kesamaan permasalahan. Kelompok tersebut biasanya akan meminta ganti rugi kepada pihak tergugat.

Jika pelaku usaha (PLN) menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Perlu diketahui, dalam hal putusan BPSK telah terbit namun ada pihak yang masih keberatan, maka pihak itu dapat ajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 4 hari kerja setelah pemberitahuan putusan diterima. Jika pelaku usaha tidak ajukan keberatan, maka ia dianggap menerima putusan BPSK.

Menurut Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Oleh karena itu, dalam kasus pemadaman listrik di Bengkulu kemarin, konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi pada PLN. Apabila PLN menolak untuk ganti rugi, maka PLN dapat digugat melalui BPSK atau lewat badan peradilan.

“Ganti rugi bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung seperti kompensasi melalui pengurangan tagihan listrik. Selain itu, dari sisi pelayanan publik, PLN merupakan Badan Hukum Perdata yg menyediakan layanan publik, shingga keluhan atas layanan publik PLN juga menjadi obyek pengawasan Ombudsman. Seperti pemadaman listrik tanpa mengikuti Standart Operational Procedure (SOP) yang benar, seprti pemberitahuan dan berapa lama pemadaman akan dilakukan dan sebagainya,” jelasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *