BPK Bongkar Skandal Gapura Perbatasan: Negara Rugi Rp202 Juta, Tender Bocor?

Gambar: Ilustrasi

TNews, BENGKULU TENGAH – Tata kelola proyek infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Temuan ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi berdampak langsung pada kelebihan pembayaran negara hingga ratusan juta rupiah.

Fakta tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2024. Auditor negara secara tegas menyoroti pelaksanaan proyek yang tidak dikerjakan sesuai standar, khususnya pada Paket Pekerjaan Rehabilitasi Gapura Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pada tahun 2024, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja modal untuk jalan, jaringan, dan irigasi lebih dari Rp94 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp76 miliar diperuntukkan bagi Dinas PUPR, dengan realisasi mencapai lebih dari Rp70 miliar atau 91,71 persen. Tingginya serapan anggaran seharusnya berbanding lurus dengan mutu pekerjaan, namun temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian.

Berdasarkan uji petik pemeriksaan fisik pada 13–14 Maret 2025 oleh tim BPK bersama PPTK, konsultan pengawas, dan pelaksana, ditemukan pekerjaan yang tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis. Fakta ini memperlihatkan adanya kelemahan dalam pengawasan serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

BPK juga mencatat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaktepatan harga satuan pada proyek yang dikerjakan CV. IKM dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,3 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp202 juta.

Selain itu, terdapat indikasi kebocoran dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dokumen yang seharusnya dijaga kerahasiaannya sebagai acuan proses tender diduga telah diketahui pihak penyedia. Kondisi ini berpotensi memengaruhi prinsip transparansi, persaingan sehat, dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.

Keterangan dari Direktur dan Wakil Direktur CV IKM serta PPTK Dinas PUPR semakin memperkuat dugaan tersebut. Jika terbukti, kebocoran HPS bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan indikasi adanya praktik pengondisian proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Temuan BPK ini menjadi peringatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, fakta adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi hingga dugaan kebocoran dokumen tender menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.

Publik kini menunggu langkah nyata dan tegas, bukan sekadar klarifikasi formal. Penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab serta pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas. Tanpa itu, pembangunan berisiko tidak optimal dan jauh dari tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.*

Laporan: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *