TNews, BENGKULU – Kekecewaan mencuat di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pernyataan resmi Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang merujuk pada surat edaran—menyebut THR diberikan secara proporsional sebesar Rp500 ribu—dinilai tak sejalan dengan fakta di lapangan.
Alih-alih menerima nominal tersebut, sejumlah PPPK justru hanya memperoleh sekitar Rp250 ribu. Selisih yang mencolok ini memantik kritik keras, sekaligus mempertanyakan konsistensi kebijakan dan transparansi pemerintah daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, menegaskan bahwa THR tidak diberikan secara merata, melainkan dihitung proporsional berdasarkan masa kerja. Ia menyebut, seluruh perhitungan mengacu pada usulan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dianggap paling memahami data riil pegawai.
“Validitas data dari OPD menjadi kunci. Perbedaan masa kerja otomatis memengaruhi besaran THR,” tegasnya.
BKAD juga mengungkapkan bahwa nominal THR PPPK paruh waktu bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Namun, rentang yang timpang ini justru memperkuat kesan ketidakadilan, terlebih tanpa penjelasan rinci sejak awal.
Di sisi lain, sebagai langkah pengendalian administratif, BKAD mewajibkan penerima THR mengisi formulir atau menandatangani surat pernyataan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi kekeliruan dan temuan di kemudian hari.
Namun, langkah tersebut justru menuai sorotan. PPPK menilai kewajiban itu seolah mengalihkan beban tanggung jawab kepada pegawai, padahal dasar perhitungan sepenuhnya bersumber dari data OPD.
Minimnya keterbukaan serta disparitas nominal yang tajam kini menjadi isu krusial. Pemerintah daerah didesak membuka secara transparan mekanisme perhitungan THR dan mengevaluasi validitas data yang digunakan. Tanpa perbaikan, polemik ini berpotensi terus membesar dan menggerus kepercayaan publik.*













