TNews, BENGKULU — Kabar mengenai dugaan diamankannya seorang oknum anggota DPRD Kota Bengkulu kembali mengemuka dan menjadi perbincangan publik. Legislator yang disebut-sebut berasal dari partai berlambang kuning itu dikabarkan berinisial KH.
Informasi yang beredar menyebut, yang bersangkutan diamankan aparat kepolisian pada Kamis malam, 19 Maret 2026, di kawasan pintu tol. Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Seiring berkembangnya isu, muncul pula kabar bahwa oknum dewan tersebut saat ini diduga telah ditahan di Polda Bengkulu. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi Wartawan, Kasatreskoba Polresta Bengkulu, AKP Jhoni Manurung, mengaku belum memonitor secara pasti terkait kabar tersebut. Ia menyebut kemungkinan penanganan perkara berada di tingkat Polda Bengkulu.
“Belum monitor, kemungkinan di Polda Bengkulu,” ujarnya singkat.
Pihak kepolisian melalui jajaran Polda Bengkulu juga belum memberikan keterangan resmi. Minimnya informasi ini membuat ruang spekulasi di tengah masyarakat semakin melebar.
Di satu sisi, publik menuntut keterbukaan atas dugaan kasus yang menyeret figur publik. Namun di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya kepastian hukum.
Jika kabar ini benar, maka hal tersebut menjadi pukulan serius bagi citra lembaga legislatif daerah. Sebaliknya, jika tidak terbukti, klarifikasi resmi sangat dibutuhkan untuk meredam simpang siur informasi yang beredar.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian—apakah ini fakta hukum yang akan terungkap, atau sekadar rumor yang belum terverifikasi.* (Freddy)













