Diduga Oknum PPPK Kabupaten Bengkulu Utara Rangkap Jabatan sebagai Operator Sekolah

Gambar: Ilustrasi

TNews, Bengkulu Utara – Mencuat ke publik Adanya dugaan rangkap jabatan yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k) di kabupaten Bengkulu Utara, yang mana sebelumnya Seorang tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan telah ditempatkan pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, oknum tersebut masih belum melepaskan jabatan sebagai operator sekolah di satuan pendidikan tempatnya bekerja sebelumnya, bahkan untuk user dan password dapodik sekolah tersebut masih di pegang oleh oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k) hingga sampai saat ini. Sehingga para guru disekolah tersebut tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa meminta bantuan kepada oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k) tersebut.

“Dia sudah lulus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k) tapi masih jadi operator disekolah kami, jadi Kalo kami guru berurusan sama dia (operator sekolah) pasti dipersulit. Dia sudah lama jadi operator disekolah ini. Tambah lagi di sudah lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k) di tempat lain. seharusnya dia lepas sebagai operator sekolah. Ini kan rangkap jabatan. Yang jelas guru-guru disini juga lah ngeluh minta di ganti operator nya. Sudah lama kami ingin menyampaikan keluhan kami para guru disini,” ujar salah seorang guru yg enggan namanya di sebutkan, Rabu (04/03/2025).

Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan klarifikasi dan penertiban administrasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran disiplin maupun penyimpangan tata kelola kepegawaian. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat diminta melakukan verifikasi atas status dan keaktifan yang bersangkutan.

Larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan terkait lainnya yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k) dan larangan rangkap jabatan bagi aparatur negara.

Sementara itu, kepala dinas pendidikan Bengkulu Utara, Firdaus, M.Pd dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang berada di luar daerah.

”Walaikumsalam Wr. wb. Saya masih di Jakarta,” singkat Firdaus.*

Laporan: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *