Polres Bengkulu Utara Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika, Amankan Tiga Orang Tersangka 

Gambar: Press Release Polres Bengkulu Utara Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika, Amankan Tiga Orang Tersangka 

TNews, BENGKULU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Bengkulu Utara, Bakti Kautsar Ali, didampingi Wakapolres Januri Sutirto dan Kasat Resnarkoba Andi Gibran Gani Mandica serta Kasi Humas Iptu Edi Permana, SH Dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, Senin (23/02/2026).

“Dari hasil pengungkapan, tim berhasil mengamankan Ketiga tersangka di lokasi berbeda, yakni TS (41), DR (33), dan SU (44), ketiga tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu” Jelas Kapolres.

Kapolres Bengkulu Utara menegaskan bahwa Polres Bengkulu Utara akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum polres Bengkulu Utara dan sekitarnya, agar peredaran narkoba dapat dicegah sedini mungkin, ayo kita bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba” Tegas Kapolres.

Kasat ResNarkoba, Andi Gibran Gani Mandica menjelaskan bahwa ketiga tersangka yakni TS (41), DR (33), dan SU (44) di amankan di lokasi yang berbeda.

“TS (41) warga Kec. Ipuh diamankan pada 21 Januari 2026 di pinggir jalan Desa Pasar Seblat, Selanjutnya DR (33) Warga Kec. Ipuh diamankan pada 29 Januari 2026 di teras rumah warga Desa Kota Bani, Sementara SU (44) Warga Kec. Marga Sakti Seblat diamankan pada 18 Februari 2026 di pinggir jalan Desa Kualalangi, Kec. Ketahun dari tangan para tersangka polisi menyita empat paket sabu dengan total berat bruto 0,45 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, satu alat hisap (bong), dua unit kendaraan bermotor, serta satu kantong plastik berisi delapan plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu” Jelas Kasat ResNarkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, Selain pidana penjara tersangka juga terancam denda mulai dari Kategori IV sebesar Rp200 juta hingga Kategori VI yang mencapai Rp2 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Laporan: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *