TNews, BENGKULU – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sektor pertambangan dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun kembali memunculkan fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, terungkap adanya puluhan transaksi dari terdakwa Agusman kepada Kepala Sucofindo, Iman Sumatri.
Fakta tersebut terungkap melalui keterangan saksi dari pihak Bank BCA, yang membeberkan mutasi rekening koran dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026. Transaksi disebut dilakukan melalui rekening Bank BCA atas nama Iman Sumatri dan bersumber dari rekening Agusman.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury menghadirkan tujuh saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Para saksi berasal dari Kementerian ESDM, pihak perbankan, serta perusahaan terkait.
Ketujuh saksi yang hadir adalah:
Hendra Gunawan, Pegawai Kementerian ESDM, selaku Koordinator Pengawasan Teknik;
Tias Nurcahyani, Pegawai Kementerian ESDM, selaku Koordinator Perlindungan Lingkungan yang mereview jaminan reklamasi;
Direktur Pembinaan Perusahaan Batu Bara, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI;
Hasan Sabihi, Kabag Keuangan Sucofindo Bengkulu;
Rusdi Haris, pihak Bank BCA;
Maria dan Suci, perwakilan PT Inti Bara Perdana.
Jaksa memulai pemeriksaan dengan mendalami aliran transaksi di Bank BCA atas nama Iman Sumatri yang bersumber dari Agusman. Dalam persidangan terungkap, pengiriman dana tersebut terjadi selama rentang waktu 2022 hingga 2024 dengan nominal bervariasi.
Saksi Bank BCA, Rusdi Haris, mengonfirmasi:
“Benar ada mutasi rekening di BCA atas nama yang Jaksa sebutkan, dan kami sudah menyerahkan rekening korannya.” Ujarnya
Keterangan lain disampaikan Kabag Keuangan Sucofindo, Hasan Sabihi. Ia menegaskan bahwa menurut aturan internal dan kode etik perusahaan, setiap pembayaran dari konsumen seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan, bukan rekening pribadi.
“Berdasarkan aturan Sucofindo dan kode etik, uang dari konsumen bisa diterima terlebih dahulu, namun harus masuk ke rekening resmi perusahaan. Jika masuk ke rekening pribadi, maka itu melanggar,” ujar Hasan Sabihi.
Terkait proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Hendra Gunawan dari Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pengajuan awal sempat ditolak karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi. Ia menegaskan bahwa pengajuan ulang tidak bisa dilakukan sebelum kekurangan tersebut dilengkapi, meskipun pada pengajuan kedua pihak perusahaan langsung mengajukan ke Direktur Teknik saat itu, Sunandiyo.
“Kalau pengajuan RKAB ditolak karena tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa diajukan lagi sebelum persyaratan dipenuhi,” jelas Hendra.
Menanggapi keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, SH, MH, menyatakan bahwa fakta yang terungkap dalam sidang semakin menguatkan dakwaan jaksa.
“Dari keterangan saksi tadi memperkuat dakwaan jaksa. Hal-hal ini juga mendukung fakta sebelumnya,” tutup Arif.
JPU menilai bahwa rangkaian keterangan saksi dalam persidangan selaras dengan fakta-fakta sebelumnya, termasuk persoalan AMDAL yang disebut bermasalah dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk menelusuri aliran dana dan aspek perizinan lebih lanjut.* (Freddy)













