Kepala Disnakertrans Bengkulu Tegaskan Pengawalan Penetapan Sengketa Pensiun PT RAA, Praktisi Legal Pertanyakan Pendampingan Pengawas?

Gambar: Kepala Disnakertrans Bengkulu Tegaskan Pengawalan Penetapan Sengketa Pensiun PT RAA, Praktisi Legal Pertanyakan Pendampingan Pengawas?

TNews, BENGKULU – Persoalan dugaan kekurangan pembayaran hak pensiun eks karyawan PT. Riau Agrindo Agung (PT RAA) terus bergulir dan kini berada dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Kaparallazi, yang bekerja sejak 1 Juni 2009 hingga 10 November 2025 dengan masa kerja 16 tahun 5 bulan, mengaku hanya menerima Rp21.563.100 pada 28 Januari 2026. Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, total hak pensiun yang seharusnya diterima mencapai Rp72.664.725.
Dengan demikian, terdapat dugaan kekurangan pembayaran sebesar Rp51.101.625.

Persoalan muncul karena perusahaan disebut hanya menghitung masa kerja sejak pengalihan kepemilikan dari AEP Group ke SSP Group selama dua tahun, bukan sejak awal masa kerja 16 tahun 5 bulan. Padahal, dalam ketentuan pengalihan perusahaan, hak pekerja tetap menjadi tanggung jawab pengusaha baru dan tidak boleh dikurangi.

Upaya klarifikasi telah dilakukan beberapa kali oleh korban kepada manajemen. Namun, korban mengaku tidak menerima rincian resmi dalam bentuk surat perusahaan, melainkan hanya catatan perhitungan tulisan tangan saat pertemuan terakhir.

Disnakertrans: Proses Dikawal Sesuai Penetapan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, menegaskan bahwa proses penyelesaian telah harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku perundang-undangan yang berlaku

“Dari pihak korban mengikuti seluruh proses yang sudah didampingi oleh pengawas dan mediator ketenagakerjaan. Kita akan kawal terus sesuai dengan penetapan yang sudah dikeluarkan,” ujarnya. Saat dihubungi via WA, Senin (23/2/2026)

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa berada dalam jalur formal hubungan industrial dan dalam pengawasan instansi berwenang.

Legal Pertanyakan Pendampingan Pengawas
Namun demikian, salah satu praktisi legal yang kerap mengikuti sengketa hubungan industrial mempertanyakan pernyataan terkait pendampingan pengawas.

“Pendampingan mediator itu jelas karena memang bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tapi kapan pengawas mendampingi? Pada tahapan yang mana?, itu harus jelas” ujarnya. Yang meminta namanya tidak dipublikasikan, karena menghargai PT RAA punya Legal sendiri.

Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai peran dan keterlibatan pengawas ketenagakerjaan dalam perkara tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi pengawasan normatif dan fungsi mediasi perselisihan.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa perkara sengketa pensiun PT RAA belum sepenuhnya selesai di ruang publik, meskipun secara administratif telah ada penetapan.

Sengketa ini kini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak normatif pekerja serta konsistensi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.* (Freddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *