Eks Karyawan PT RAA Pertanyakan Kekurangan Rp51 Juta, Uang Pensiun Tak Dibayar Sesuai Aturan, GM Wirianto Lepas Tanggung Jawab

Gambar: Eks Karyawan PT RAA Pertanyakan Kekurangan Rp51 Juta, Uang Pensiun Tak Dibayar Sesuai Aturan, GM Wirianto Lepas Tanggung Jawab.

TNews, BENGKULU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bengkulu Tengah dan Disnakertrans Provinsi Bengkulu dinilai tidak serius dalam membela hak-hak mantan karyawan PT RAA. Sikap kedua instansi tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan kekurangan pembayaran uang pensiun sebesar Rp51 juta yang hingga kini belum menemukan kejelasan penyelesaian.

Dugaan pelanggaran pembayaran hak pensiun mencuat di lingkungan PT. Riau Agrindo Agung (PT RAA). Seorang karyawan yang telah mengabdi selama 16 tahun 5 bulan mengaku tidak menerima uang pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karyawan tersebut, Kaparallazi, lahir 10 September 1970, mulai bekerja di PT RAA pada 1 Juni 2009 dan resmi berhenti masuk masa pensiun pada 10 November 2025. Dengan masa kerja 16 tahun 5 bulan, ia memiliki gaji pokok Rp2.910.000 serta tunjangan tetap berupa natura beras senilai Rp409.500.
Namun pada 28 Januari 2026, ia hanya menerima transfer ke rekening BRI sebesar Rp21.563.100 dari perusahaan.
Jumlah tersebut dinilai jauh dari ketentuan yang semestinya diterima berdasarkan regulasi ketenagakerjaan.

Upaya Klarifikasi Berulang, Jawaban Tak Memuaskan

Merasa haknya tidak dibayarkan secara layak, pada Jumat, 6 Februari 2026, Kaparallazi bersama keluarganya mendatangi manajemen PT RAA untuk meminta penjelasan langsung kepada General Manager, Wirianto. Namun saat itu, GM menyatakan tidak mengetahui detail perhitungan uang pensiun tersebut.
Kedua pihak sepakat bertemu kembali dua minggu kemudian.

Pada Jumat, 20 Februari 2026, Kaparallazi kembali datang sesuai kesepakatan. Namun ia kembali mendapat jawaban bahwa rincian perhitungan belum dikirim dari kantor pusat SSP Group di Medan. Ia diminta datang lagi pada Senin, 23 Februari 2026.

Saat pertemuan 23 Februari 2026, alih-alih menerima dokumen resmi perusahaan, soal pemberitahuan soal pesangon dan perinciannya, GM Wirianto Lepas Tanggung jawab. Sikap ini dinilai tidak profesional dan terkesan menyepelekan hak pekerja, karena seharusnya perusahaan menerbitkan surat resmi terkait hak normatif karyawan.

Manajemen beralasan nominal tersebut dihitung sejak perusahaan berpindah kepemilikan dari AEP Group ke SSP Group, yang baru berjalan dua tahun. Namun alasan itu dipersoalkan karena bertentangan dengan masa kerja riil selama 16 tahun 5 bulan, serta tidak sesuai dengan kesepakatan bersama saat proses akuisisi.

Diduga Bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 61 ayat (3), dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha baru dan tidak boleh mengurangi hak yang telah melekat.

Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 56, yang mengatur bahwa pekerja yang memasuki usia pensiun berhak atas:
Uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2),
Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3),
Uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).
Dengan masa kerja 16 tahun 5 bulan, perhitungan normatifnya adalah:
Upah sebagai dasar perhitungan
Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Rp2.910.000 + Rp409.500 = Rp3.319.500
Pesangon
1,75 x 9 bulan upah
= Rp52.282.125
Penghargaan Masa Kerja
6 bulan upah
= Rp19.917.000
Penggantian Hak Cuti Tahunan
= Rp465.600
Total seharusnya diterima:
Rp72.664.725
Yang dibayarkan perusahaan:
Rp21.563.100
Selisih kekurangan pembayaran:
Rp51.101.625
Selisih inilah yang kini dipersoalkan.

Dua Pokok Dugaan Pelanggaran

Masa kerja tidak dihitung sejak awal bekerja (16 tahun 5 bulan), melainkan hanya sejak pengalihan kepemilikan perusahaan (2 tahun), yang diduga melanggar aturan peralihan perusahaan.
Perusahaan dinilai tidak transparan dan tidak memberikan rincian resmi perhitungan hak pensiun.
Padahal dalam berita acara kesepakatan antara PT RAA dan PUK SPPARM saat masa transisi disebutkan bahwa seluruh hak pekerja tetap dihitung sejak awal diangkat sebagai karyawan tetap (SKU), meskipun terjadi pergantian manajemen.

Kasus ini berpotensi menjadi preseden serius dalam perlindungan hak normatif pekerja, terutama dalam situasi akuisisi atau pergantian kepemilikan perusahaan. Jika benar masa kerja dipangkas hanya karena pergantian manajemen, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak pekerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi tertulis terkait dasar hukum perhitungan yang digunakan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Totabuan.News pada Senin (23/2/2026), pihak HRD dan General Manager PT RAA belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik kekurangan pembayaran uang pensiun tersebut.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang disampaikan.* (Freddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *