Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Ditahan Kejati, Terseret Korupsi Tambang PT RSM

Gambar: Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Ditahan Kejati, Terseret Korupsi Tambang PT RSM.

TNews, BENGKULU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2006–2016, Imron Rosyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Penetapan tersangka dilakukan Selasa (10/2/2026), usai Imron menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam.

Pantauan di lokasi, Imron Rosyadi terlihat keluar dari Gedung Kejati Bengkulu mengenakan rompi tahanan oranye, didampingi petugas kejaksaan.

Penetapan ini sekaligus menandai babak baru pengusutan kasus korupsi sektor pertambangan yang disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum, Denny Agustian didampingi Kasidik Pola Martua Siregar membenarkan penetapan tersangka terhadap Imron Rosyadi.

“Imron Rosyadi diduga menerima gratifikasi dari tersangka SA terkait penerbitan keputusan izin pertambangan PT Ratu Samban Mining,” ujar Denny Agustian.

Peran Imron Rosyadi dalam perkara ini disorot kuat sejak penerbitan dua keputusan Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007.

Pertama, Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.

Kedua, Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, yang juga diterbitkan pada tanggal yang sama.
Penyidik menilai, penerbitan dua keputusan tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di bidang pertambangan.

Bahkan, keputusan itu dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum, yang secara tegas mewajibkan adanya rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi dalam setiap pemindahan kuasa pertambangan.

Rekomendasi dimaksud seharusnya didasarkan pada pertimbangan teknis dan administratif, serta hasil penelitian lapangan oleh tim berwenang. Namun, dalam kasus PT RSM, persyaratan tersebut tidak terpenuhi, sehingga menjadi dasar kuat penyidik dalam menilai adanya unsur melawan hukum.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, serta Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka.

Kejaksaan menegaskan, penyidikan kasus korupsi tambang PT RSM masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak-pihak terkait.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *