TNews, BENGKULU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan bahwa Imron Rosyadi belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit. Hingga saat ini, status mantan Bupati Bengkulu Utara tersebut masih sebagai saksi, dan proses penyidikan perkara dugaan korupsi izin tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) masih terus didalami.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu menepis anggapan bahwa pemeriksaan kedua terhadap Imron Rosyadi akan otomatis berujung pada penetapan tersangka.
“Yang bersangkutan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Perkembangan perkara masih terus dilakukan pendalaman terhadap orang atau saksi lainnya yang terkait,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, kepada Totabuan.News, Jumat (26/2/2026).
Sebelumnya, Imron Rosyadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan menyampaikan izin resmi kepada penyidik dengan alasan sedang menjalani pengobatan.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., membenarkan ketidakhadiran tersebut dan menegaskan bahwa penyidik menghormati kondisi kesehatan saksi.
“Benar, saksi Imron Rosyadi tidak hadir karena sakit dan telah mengonfirmasi secara resmi kepada penyidik. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang setelah kondisi kesehatannya memungkinkan,” kata David.
Kepada wartawan
David kembali menegaskan, ketidakhadiran Imron Rosyadi tidak serta-merta mengubah status hukumnya.
“Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari berbagai pihak,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Bengkulu juga telah memeriksa Daniel Madre, konsultan pertambangan PT RSM sekaligus Direktur PT Danmar, perusahaan jasa konsultasi pertambangan yang memberikan layanan teknis kepada PT RSM.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Dr. Deny Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–637/L.7/Fd.2/06/2025. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam aktivitas pertambangan PT RSM,” ujar Deny.
Kejati Bengkulu menegaskan, penetapan tersangka hanya akan dilakukan apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
Peliput: Freddy Watania













