Enam Saksi Bantah Tanda Tangan AMDAL PT RSM di Sidang Tipikor Bengkulu

Gambar: Enam Saksi Bantah Tanda Tangan AMDAL PT RSM di Sidang Tipikor Bengkulu

TNews, BENGKULU – Keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Ratu Samban Mining (RSM) menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (2/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menghadirkan enam saksi yang namanya tercantum dalam dokumen AMDAL PT RSM tahun 2011. Namun, seluruh saksi secara tegas membantah pernah menandatangani dokumen AMDAL tersebut.

Enam saksi itu yakni Cipto Roso dari Survindo Link, Ahmad Gufril mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara: Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL.

Para saksi menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan AMDAL, tidak mengikuti rapat Komisi AMDAL, serta tidak mengetahui pencantuman nama dan tanda tangan mereka dalam dokumen tersebut. Beberapa saksi mengaku baru mengetahui adanya tanda tangan atas nama mereka setelah diperiksa penyidik.

Fakta ini menjadi krusial karena dokumen AMDAL PT RSM dijadikan salah satu dasar dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang menyeret sejumlah pihak. Keterangan saksi juga mengungkap bahwa AMDAL tersebut disusun pada 2011, jauh sebelum adanya kerja sama operasional dengan pihak kontraktor.

Kuasa hukum terdakwa, Saman Lating, menegaskan bahwa tanggung jawab lingkungan hidup dan perizinan berada pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan tidak dapat dibebankan kepada Bebby Hussy dan pihak kontraktor.

“Kerja sama operasional baru terjadi sekitar 2023, sementara AMDAL yang dipersoalkan disusun pada 2011. Tidak ada keterkaitan kewenangan maupun waktu,” ujar Saman di persidangan.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan wilayah izin usaha pertambangan. AMDAL tersebut berkaitan dengan satu wilayah IUP, sedangkan kegiatan operasional kliennya berada di wilayah lain. Hal ini, menurutnya, menimbulkan ketidaksinkronan dalam konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dengan membedakan secara tegas tanggung jawab administratif pemegang IUP dan peran kontraktor dalam kegiatan pertambangan.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *