TNews, BENGKULU— Aset berupa rumah dan tanah milik keluarga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Leni Haryati John Latief, masuk dalam daftar lelang eksekusi yang diumumkan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu atau Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.
Lelang tersebut berkaitan dengan kredit macet senilai Rp5 miliar yang sebelumnya juga bergulir dalam penanganan hukum aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, locus kredit bermasalah tersebut sempat ditangani Subdirektorat Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Proses hukum perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan, sementara pihak bank menempuh langkah administratif sesuai ketentuan perbankan.
Eksekusi jaminan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melelang agunan tanpa melalui putusan pengadilan sepanjang syarat formil terpenuhi.
Kepala Bagian Kredit Bank Bengkulu Cabang Utama, Binang S. Yudha, menjelaskan bahwa objek yang dilepas melalui mekanisme lelang merupakan bagian dari jaminan fasilitas pembiayaan yang mengalami gagal bayar.
“Penjualan agunan menjadi langkah penyelesaian kewajiban kredit.
Apabila aset berhasil dilepas, maka sisa tanggungan pinjaman akan disesuaikan dengan hasil lelang,” ujarnya.
Binang mengungkapkan bahwa agenda pelelangan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Proses lelang kini telah memasuki pelaksanaan ketiga, setelah dua agenda sebelumnya tidak menghasilkan transaksi.
“Seluruh aset yang diumumkan dalam lelang tercatat atas nama R. John Kanedi Latief dan Leni Haryati John Latief,” katanya.
Adapun objek lelang meliputi dua bidang tanah berikut bangunan di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang. Selain itu, terdapat tanah dan bangunan di Jalan S. Parman, Kelurahan Kebun Kenanga, serta tanah dan bangunan di Jalan Cendana, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu.
Seluruh aset tersebut tercatat sebagai agunan resmi atas fasilitas Kredit Modal Kerja yang diberikan kepada PT Agung Jaya Grup.
Di sisi lain, kredit bermasalah ini juga berproses di jalur pidana.
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menyerahkan empat tersangka berinisial DA, YI, YP, dan YL kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, berikut barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Dalam penyelidikan, aparat menemukan dugaan bahwa pemberian kredit tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip kehati-hatian perbankan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya gagal bayar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan.
Untuk melengkapi alat bukti, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Bank Bengkulu KCP Kepahiang dan Cabang Utama, serta menyita ratusan dokumen guna menelusuri proses dan alur keputusan kredit.
Hingga kini, proses penegakan hukum masih berjalan.
Sementara aparat melanjutkan penuntutan pidana, pihak bank memilih jalur administratif dengan melelang agunan sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah.*
Peliput: Freddy W













