TNews, BENGKULU — Seorang pria bernama Irwan Cisar Applato mendatangi sejumlah pihak, termasuk Kaperwil Totabuan.News dan Tiktoker Vox Populi VD, di Kantin Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (26/1/2026). Kedatangannya bertujuan mengklarifikasi isu video syur yang belakangan viral dan diduga dikaitkan dengan YI alias Li, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara.
Irwan mengaku sebagai adik kandung YI. Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dan memastikan sumber awal penyebaran video yang dinilai telah mencemarkan nama baik keluarganya.
Menurut Irwan, pihak keluarga telah berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Bengkulu untuk melakukan pelacakan (tracking) terhadap pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum video beredar luas, YI sempat menerima ancaman dari nomor WhatsApp anonim. Dalam pesan tersebut, pengirim diduga meminta uang sebesar Rp60 juta dengan ancaman akan menyebarkan video jika permintaan tidak dipenuhi. Ancaman itu disebut terjadi pada rentang waktu 26 hingga 28 Desember 2025.
“Jika tidak membayar enam puluh juta rupiah, video itu akan disebarkan,” ujar Irwan menirukan isi pesan ancaman tersebut.
Irwan menegaskan bahwa upaya penelusuran dilakukan karena persoalan ini telah menjadi perhatian pimpinan daerah, termasuk Bupati Bengkulu Utara sebagai atasan langsung YI.
“Ini sudah menjadi atensi atasan. Karena ayuk saya menjabat sebagai Kabag Hukum, kami ingin mengetahui apa motif sebenarnya di balik penyebaran video ini,” katanya.
Ia juga mempertanyakan motif beredarnya video tersebut, mengingat posisi YI sebagai pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara. Diketahui, dalam bio akun WhatsApp pribadinya, Irwan mencantumkan profesinya sebagai advokat.
Terkait adanya dugaan ancaman dan pemerasan sebelum video beredar dan menjadi viral, Totabuan.News menegaskan telah memberikan serta menawarkan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada YI melalui Irwan Cisar Applato selaku pihak keluarga.
Penawaran ruang klarifikasi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan dan profesionalisme pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
Selain itu, redaksi menegaskan komitmennya terhadap Pasal 18 Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, termasuk upaya menghalangi hak jawab dan hak koreksi.
Melalui ruang klarifikasi tersebut, YI dipersilakan untuk menyampaikan penjelasan secara langsung dan terbuka, khususnya terkait dugaan pengancaman dan permintaan uang yang disebut terjadi sebelum video beredar luas.
Hingga berita ini disusun, YI belum menyampaikan pernyataan resmi secara langsung kepada redaksi terkait dugaan ancaman dan pemerasan tersebut. Redaksi menegaskan akan tetap membuka ruang klarifikasi guna memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.*
Peliput: Freddy Watania













