TNews, BENGKULU — Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan praktik jual beli ilegal lahan eks tambang batu bara PT Rekasindo Guriang Tandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (21/1/2026). Lahan yang dilaporkan berada di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam laporannya, DPW LIRA menyebut lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang diperoleh perusahaan secara sah pada 2010 dengan luas sekitar ±200 hektare. Aktivitas pertambangan diketahui telah berhenti sejak Mei 2015.
Namun, setelah kegiatan produksi dihentikan, lahan eks tambang tersebut diduga secara bertahap dikuasai oleh sejumlah oknum masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi itu dinilai menghambat pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang, sekaligus menutup peluang optimalisasi lahan bagi kepentingan negara dan masyarakat.
DPW LIRA juga mengungkap dugaan praktik penjualan lahan eks tambang kepada masyarakat oleh seorang oknum berinisial PM. Berdasarkan hasil investigasi internal LIRA, lahan tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per kapling, dengan luas sekitar satu hektare per kapling.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat status lahan masih berada dalam wilayah eks IUP pertambangan. Hingga kini, disebutkan belum terdapat kejelasan mengenai pelepasan hak, perubahan peruntukan lahan, maupun legalitas penguasaan tanah dimaksud.
DPW LIRA Bengkulu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, lahan dalam wilayah IUP maupun eks IUP tetap berada dalam penguasaan negara hingga seluruh kewajiban reklamasi dan pascatambang diselesaikan serta status lahannya ditetapkan secara sah.
Selain itu, dugaan praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta berpotensi melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyerobotan tanah.
LIRA turut menyoroti potensi kerugian yang dialami masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat. Penguasaan dan pemanfaatan lahan yang dilakukan tanpa musyawarah maupun persetujuan dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.
Sekretaris Daerah DPW LIRA Bengkulu, Aurego Jaya, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal laporan tersebut hingga tuntas.
“DPW LIRA Bengkulu akan terus mengawal dan memantau perkembangan laporan ini di Kejati Bengkulu agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan,” ujar Aurego.
Ia menambahkan, praktik penguasaan dan jual beli lahan eks tambang secara ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menempatkan masyarakat dalam posisi rentan.
“Masyarakat membeli lahan dengan status hukum yang tidak jelas dan berpotensi kehilangan haknya di kemudian hari. Praktik semacam ini harus dihentikan,” katanya.
Dalam laporannya, DPW LIRA Bengkulu meminta Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengambil langkah pengamanan hukum terhadap objek lahan guna mencegah terjadinya transaksi lanjutan.
Sebagai bentuk keseriusan, LIRA turut melampirkan bukti permulaan berupa kuitansi jual beli dan dokumen pendukung lainnya. DPW LIRA Bengkulu berharap Kejati Bengkulu segera menindaklanjuti laporan tersebut demi kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta menjaga kewibawaan negara dalam pengelolaan sumber daya alam dan pertanahan.*
Peliput: Freddy Watania













