Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lebong Rp20,5 Miliar di Kejati Bengkulu Dipertanyakan

Gambar: PN Jakarta Barat Tolak Gugatan PAW Golkar Sumardi, Jalur Hukum Resmi Ditutup

TNews, BENGKULU — Penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong senilai Rp20,5 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali dipertanyakan. Minimnya informasi resmi terkait perkembangan perkara memunculkan tanda tanya di tengah publik.

Laporan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Lebong yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024 tersebut telah dilayangkan oleh pelapor Abdul Khadir ke Kejati Bengkulu sejak 17 Juli 2025. Namun, lebih dari enam bulan berlalu, progres penanganan perkara nyaris tak terdengar secara terbuka.

Situasi ini diperkuat dengan beredarnya informasi bahwa sejumlah pihak terlapor diduga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan secara tertutup.

Pemanggilan tersebut disebut dilakukan tanpa publikasi resmi, tanpa konferensi pers, dan tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut penggunaan dana publik bernilai besar. Upaya konfirmasi wartawan kepada Kejati Bengkulu hingga kini belum membuahkan hasil.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyatakan belum menerima laporan resmi dari Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait adanya pemanggilan pihak terlapor.

“Ok, nanti saya coba tanya pidsus,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/1/2026).

Sorotan juga datang dari kalangan mahasiswa. Koordinator BEM SI Wilayah Bengkulu, Kelvin Malindo, mempertanyakan keseriusan dan keterbukaan Kejati Bengkulu dalam menangani laporan dugaan korupsi tersebut.

“Laporan ini sudah masuk sejak Juli 2025, tetapi sampai sekarang publik hampir tidak mendapatkan informasi perkembangan penanganannya. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Kelvin.

Menurut BEM SI, penanganan perkara yang menyangkut dana hibah Pilkada harus dilakukan secara transparan dan dapat dipantau publik. Mereka menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebelumnya, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Kejati Bengkulu, Wenharnol, sempat menyampaikan komitmen institusinya untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Lebong tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret yang dapat diukur secara terbuka.

Publik Bengkulu kini menanti kejelasan sikap Kejati Bengkulu dalam membuka perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah KPU Lebong tersebut agar tidak terus berjalan dalam senyap.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *