Pemkot Bengkulu Ingatkan Pedagang: Jual Beli Kios Pasar Berpotensi Pidana

Gambar: Pemkot Bengkulu Ingatkan Pedagang: Jual Beli Kios Pasar Berpotensi Pidana.

TNews, BENGKULU — Pemerintah Kota Bengkulu mengingatkan para pedagang pasar agar tidak memperjualbelikan maupun memindahtangankan kios dan los pasar yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Praktik jual beli kios pasar tanpa izin resmi disebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga pidana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perdagrin) Kota Bengkulu, Alex Periansyah, menegaskan bahwa pedagang tidak memiliki hak kepemilikan atas kios atau los pasar. Status pedagang hanya sebatas hak guna, yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Menempati (SKM) yang diterbitkan pemerintah.

“Dalam poin nomor 4 SKM ditegaskan bahwa kios bukan milik pedagang. Aset tersebut sepenuhnya milik Pemerintah Daerah. Pedagang hanya diberi hak untuk menempati dan berjualan,” kata Alex, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, larangan tersebut mencakup seluruh bentuk pemindahtanganan, baik dengan cara menyewakan kembali kios kepada pihak lain maupun memperjualbelikannya. Menurut Alex, transaksi aset daerah tanpa mekanisme dan izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang serius.

“Tindakan memindahtangankan aset daerah tanpa prosedur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot Bengkulu tetap membuka ruang bagi pedagang yang memiliki keperluan mendesak terkait penggunaan kios. Namun, seluruh proses harus dilakukan melalui mekanisme birokrasi yang sah.

“Jika ada keperluan tertentu, pedagang wajib mengajukan permohonan izin melalui dinas terkait kepada wali kota. Tidak boleh ada transaksi di bawah tangan,” kata Alex.

Kebijakan ini, lanjut dia, dilakukan untuk menertibkan administrasi aset daerah sekaligus memastikan fasilitas pasar digunakan secara tepat oleh pedagang yang berhak.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *