Walhi Bongkar 15 Perusahaan Sawit Tanpa HGU di Bengkulu, PT RAA Disorot: GM Bungkam, HRD Lempar ke Legal

Gambar: Walhi Bongkar 15 Perusahaan Sawit Tanpa HGU di Bengkulu, PT RAA Disorot: GM Bungkam, HRD Lempar ke Legal.

TNews, BENGKULU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu membongkar dugaan pelanggaran serius di sektor perkebunan sawit. Sedikitnya 15 perusahaan sawit di Bengkulu diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), dokumen legal utama yang menjadi dasar sah penguasaan dan pemanfaatan lahan negara.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT Riau Agrindo Agung (PT RAA).

Walhi Bengkulu, Dodi menegaskan, ketiadaan HGU bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum agraria, potensi kerugian negara, konflik lahan, serta pengabaian hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Dalam kasus PT RAA, dugaan tersebut dinilai lebih serius karena perusahaan ini disebut-sebut telah beroperasi selama sekitar 17 tahun tanpa HGU di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Jika informasi tersebut terbukti, maka operasional perkebunan sawit selama hampir dua dekade tanpa dasar hukum agraria yang sah mencerminkan lemahnya pengawasan negara dan membuka ruang pembiaran terhadap penguasaan lahan jangka panjang oleh korporasi.

Sebaran 15 Perusahaan Sawit Diduga Tanpa HGU

Berdasarkan pemetaan Walhi Bengkulu, perusahaan sawit yang diduga beroperasi tanpa HGU tersebar hampir di seluruh wilayah provinsi Bengkulu.

Di Kabupaten Bengkulu Tengah, selain PT RAA, tercatat PT AS, PT PMS, dan PT CSL.
Di Kabupaten Bengkulu Utara, terdapat PT GJN, PT DPC, PT BAS, dan PT AM.
Di Kabupaten Mukomuko, disebut PT AMK, PT SSS, dan PT KSM.

Sementara di Bengkulu Selatan terdapat PT ABS dan PT SBS, di Kabupaten Kaur tercatat PT DSJ, serta di Kabupaten Seluma terdapat PT BSL.

Sebaran luas ini memperkuat dugaan bahwa persoalan HGU di sektor perkebunan sawit Bengkulu bersifat sistemik, bukan kasus terpisah atau insidental.

Lingkungan Hidup: IPAL dan Pelaporan Dipertanyakan

Selain persoalan agraria, PT RAA juga dirumorkan menghadapi masalah serius di bidang lingkungan hidup. Perusahaan ini disebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketiadaan IPAL berpotensi menimbulkan pencemaran dari limbah cair aktivitas perkantoran dan mess karyawan.

Persoalan ini diperparah dengan dugaan tidak rutinnya pelaporan UKL-UPL atau RKL-RPL setiap semester, yang seharusnya menjadi instrumen utama negara dalam mengawasi dan mengendalikan dampak lingkungan.

Tanpa IPAL dan pelaporan berkala, dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan dinilai sulit dipantau dan dikendalikan secara objektif.

Isu Ketenagakerjaan: GM Bungkam, HRD Alihkan ke Legal

Persoalan lingkungan tersebut disebut berkelindan erat dengan masalah ketenagakerjaan. Sejumlah pekerja mengeluhkan ketidakjelasan status kerja, penggunaan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis honor, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga hanya melaporkan gaji pokok dan tidak mencerminkan take home pay sebenarnya.

Praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi sorotan. Beberapa pekerja mengaku diberhentikan secara sepihak hanya dalam hitungan hari atau bulan bekerja, tanpa surat peringatan, tanpa penjelasan tertulis, dan tanpa kejelasan hak kompensasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Saat dimintai konfirmasi, Rezky Roerdani Damanik selaku HRD PT RAA Bengkulu justru mengalihkan seluruh pertanyaan ke kuasa hukum perusahaan. Dalam pesan singkat kepada redaksi, Rezky menyampaikan bahwa klarifikasi akan disampaikan oleh tim legal perusahaan. Senin (19/1/2026)

Sementara itu, General Manager PT RAA, Wirianto, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam manajemen tersebut dinilai publik memperkuat persepsi bahwa persoalan yang disorot tidak bersifat sepele.

Lingkungan, K3, dan Relasi Industrial

Sejumlah pekerja juga mengungkapkan bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) belum terpenuhi secara optimal, termasuk keterbatasan Alat Pelindung Diri (APD). Minimnya pengelolaan lingkungan dinilai berdampak langsung pada kesehatan dan keselamatan pekerja, terutama mereka yang tinggal di mess perusahaan.

Dalam situasi kerja yang minim kepastian, pekerja disebut berada pada posisi rentan untuk menyampaikan keluhan, termasuk terkait dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran K3. Kondisi ini dinilai menciptakan relasi industrial yang timpang.

Minim CSR dan Konflik Sosial

Minimnya program Corporate Social Responsibility (CSR) disebut turut memperkeruh hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar. Warga menilai konflik sosial dan tudingan pencurian sawit tidak terlepas dari ketiadaan program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.

Di kalangan buruh, muncul ungkapan bahwa kondisi kerja di perusahaan tersebut disebut “lebih parah dari VOC”. Ungkapan ini dipahami sebagai metafora kekecewaan sosial, bukan tudingan historis, yang mencerminkan frustrasi mendalam terhadap sistem kerja yang mereka alami.

Pengawasan Negara Dipertanyakan

Rangkaian dugaan pelanggaran agraria, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, serta Kementerian ATR/BPN.

Publik mempertanyakan bagaimana perusahaan sawit dapat beroperasi hingga 17 tahun tanpa HGU, di tengah dugaan ketiadaan IPAL dan keluhan pekerja yang berulang.

Hingga berita ini disusun, manajemen PT RAA belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh dugaan tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga belum menyampaikan penjelasan terbuka mengenai status legalitas lahan dan pengawasan yang telah dilakukan.

Masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh dan terpadu, mencakup aspek agraria, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan, guna memastikan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, penghormatan hak-hak buruh, serta kontribusi nyata perusahaan terhadap daerah dan masyarakat sekitar.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *