Selain Dugaan Tanpa HGU, PT AA Bengkulu Dirumorkan Langgar Perizinan hingga Ketenagakerjaan

Gambar: Selain Dugaan Tanpa HGU, PT AA Bengkulu Dirumorkan Langgar Perizinan hingga Ketenagakerjaan.

TNews, BENGKULU – Selain sorotan terkait dugaan beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan perkebunan PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) di Bengkulu kini dirumorkan melakukan sejumlah pelanggaran serius yang mencakup aspek perizinan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perpajakan, hingga tanggung jawab sosial perusahaan.

Sejumlah sumber dari masyarakat dan internal pekerja menyebutkan, hingga kini PT RAA diduga belum menjalani penilaian usaha perkebunan sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Padahal, penilaian usaha merupakan instrumen penting untuk mengukur kepatuhan, kinerja, dan keberlanjutan operasional perusahaan perkebunan.

Di sektor lingkungan hidup, perusahaan ini juga dirumorkan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiadaan IPAL berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama dari limbah cair aktivitas perkantoran dan mess karyawan.

Tak hanya itu, PT RAA juga diduga tidak secara rutin menyampaikan laporan UKL-UPL atau RKL-RPL setiap semester, yang seharusnya menjadi kewajiban berdasarkan dokumen izin lingkungan maupun dokumen AMDAL. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan tersebut dinilai berpotensi mengaburkan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan.
Persoalan perizinan tata ruang turut menjadi sorotan. Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Perkebunan (PKPPR/PKKPR) yang dimiliki perusahaan disebut-sebut tidak sesuai kewenangan, karena diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Padahal, secara regulasi, kewenangan penerbitan PKKPR berada pada pemerintah kabupaten/kota. Ketidaksesuaian ini memunculkan pertanyaan serius terkait validitas dasar hukum kegiatan usaha PT RAA.

Dalam konteks permohonan HGU, sumber juga menyebut perusahaan belum menjalankan kewajiban mandatory, yakni pengembangan kegiatan ekonomi produktif lain atau kebun plasma bagi masyarakat. Skema plasma merupakan syarat penting dalam prinsip keadilan agraria dan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Isu Pajak dan Kontribusi PAD
Isu lain yang turut mengemuka adalah dugaan kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Sejumlah lahan yang telah dilakukan pembayaran ganti rugi disebut belum dimasukkan dalam permohonan pembayaran pajak, sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban pajak yang belum tertagih.
Selain itu, hingga kini disebutkan belum terdapat kontribusi signifikan PT AA terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Tengah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai manfaat nyata keberadaan perusahaan bagi keuangan daerah.

Masalah Ketenagakerjaan dan PHK

Di sektor ketenagakerjaan, perusahaan ini juga dirumorkan belum memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD). Sejumlah hak normatif pekerja diduga tidak dipenuhi, mulai dari sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis honor, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak menyeluruh—di mana hanya gaji pokok yang dilaporkan, sementara take home pay tidak dimasukkan.

Praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi sorotan. Beberapa pekerja mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa mekanisme hukum ketenagakerjaan yang jelas. Bahkan, terdapat laporan karyawan yang di-PHK setelah bekerja satu hari atau dua bulan tanpa prosedur yang transparan.

Minim CSR, Konflik Sosial Mencuat

Minimnya program Corporate Social Responsibility (CSR) disebut turut memperkeruh hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar. Warga menilai maraknya kasus pencurian sawit tidak terlepas dari ketiadaan program pemberdayaan ekonomi. Namun dalam praktiknya, konflik kerap berujung pada pelabelan warga dan karyawan sebagai pelaku pencurian tanpa pendekatan sosial yang adil dan berkelanjutan.

Pengawasan Dipertanyakan

Di tengah berbagai dugaan pelanggaran tersebut, publik mempertanyakan peran dan efektivitas pengawasan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah, serta Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten maupun provinsi. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan membuka ruang pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang bersifat berlapis.

Hingga berita ini disusun, manajemen PT AA belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada Rezky Roerdani Damanik (HRD) dan Wirianto (General Manager) melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh, guna memastikan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, pemenuhan hak-hak pekerja, serta kontribusi nyata perusahaan terhadap daerah dan masyarakat sekitar.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *