BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Jalan Rp258 Juta di Bengkulu Utara

Gambar: BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Jalan Rp258 Juta di Bengkulu Utara

TNews, BENGKULU UTARA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu terhadap proyek Rekonstruksi Jalan Sukarami–Marga Sakti memunculkan sorotan baru terhadap kinerja pengawasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Utara.

Proyek yang dibiayai Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023 itu dikerjakan oleh CV Bina Kontruksi dengan nilai kontrak mencapai Rp7,09 miliar. Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp258.862.601,72 dalam bentuk kelebihan pembayaran.

BPK menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan internal. Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang cermat dalam mengendalikan jalannya pekerjaan. Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sebagaimana tanggung jawab yang melekat pada jabatannya.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Munadi,.SP. Melalui pesan WhatsApp, Munadi menyatakan bahwa temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Sudah kami tindak lanjuti dengan surat kepada pihak kontraktor dan sudah beberapa ditindaklanjuti,” ujar Munadi, Kamis (15/01/2025).

Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut terkait bukti konkret tindak lanjut atas temuan BPK, Munadi, tidak memberikan rincian tambahan. Ia justru mempertanyakan kebutuhan pembuktian lebih lanjut dari pernyataannya.

“Apakah tidak cukup dengan keterangan yang saya berikan, Pak?” kata Munadi singkat.

Sikap tersebut menuai pertanyaan, mengingat dokumen tindak lanjut atas temuan BPK bukanlah informasi yang bersifat rahasia. Terlebih, proyek rekonstruksi jalan tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari dana publik, sehingga akuntabilitas dan transparansi menjadi hal yang mutlak diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait sejauh mana pengembalian kelebihan pembayaran telah dilakukan oleh pihak kontraktor sesuai rekomendasi BPK.*

Laporan: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *