TNews, JAKARTA – Tim Advokasi Hukum Partai Golkar menyampaikan jawaban atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sumardi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam jawabannya, Golkar menilai PN Jakarta Barat tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Brt. Dalam gugatan itu, Sumardi menggugat Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji, serta Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Samsu Amanah.
Dalam dokumen jawaban tertanggal 12 Januari 2026, Tim Advokasi Hukum Partai Golkar bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Januari 2026. Gugatan Sumardi berkaitan dengan keberatan atas Surat DPP Partai Golkar Nomor B-798/DPP/GOLKAR/X/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 mengenai persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029.
Tim Advokasi Hukum Partai Golkar menolak seluruh dalil gugatan penggugat.
Menurut Golkar, perkara tersebut merupakan perselisihan internal partai politik yang mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Golkar merujuk Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur bahwa perselisihan internal partai diselesaikan melalui mekanisme internal partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk melalui Mahkamah Partai.
Atas dasar itu, Tim Advokasi Hukum Partai Golkar mengajukan eksepsi kewenangan absolut dan meminta majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau menolak seluruh gugatan yang diajukan.
📊 Infobox – Perkara Singkat
Perkara: Gugatan PMH terkait PAW DPRD Provinsi Bengkulu
Nomor Perkara: 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Brt
Penggugat: Sumardi (warga Kota Bengkulu)
Tergugat:
* Bahlil Lahadalia (Ketua Umum DPP Partai Golkar)
* Muhammad Sarmuji (Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar)
* Samsu Amanah (Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu)
Objek Gugatan: Surat DPP Partai Golkar Nomor B-798/DPP/GOLKAR/X/2025
Isu Utama: Kewenangan PN Jakarta Barat & sengketa internal partai
Dasar Hukum: Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.*
Peliput: Freddy Watania













