TNews, LEBONG – Penganggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong TA 2024 yang diperoleh pada Mei 2025.
BPK menilai penganggaran pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), menunjukkan kenaikan target yang signifikan namun tidak didukung data dan perhitungan yang realistis. Temuan tersebut diuraikan sebagai berikut:
1. Penetapan Anggaran PAD TA 2024 Tidak Rasional
Pemkab Lebong menganggarkan PAD TA 2024 sebesar Rp91.341.183.636,40. Namun realisasi hanya mencapai Rp42.500.762.530,20 atau 46,53 persen.
BPK mencatat, realisasi PAD TA 2023 hanya sebesar Rp22.728.372.019,31. Meski demikian, target PAD TA 2024 justru dinaikkan menjadi Rp91,34 miliar atau meningkat sebesar 301,88 persen dari realisasi tahun sebelumnya. Kondisi ini mengindikasikan penetapan target PAD TA 2024 tidak rasional karena kurang memperhatikan capaian PAD TA 2023.
2. Penerimaan Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah
Analisis tren lima tahun terakhir menunjukkan target penerimaan Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah cenderung meningkat setiap tahun. Pada TA 2024, anggaran naik 2,42 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya, namun realisasi hanya mencapai 54,16 persen.
3. Pendapatan Denda Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Target pendapatan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pada TA 2024 meningkat sangat signifikan, yakni 85.767,26 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya. Namun realisasinya hanya mencapai 0,54 persen.
4. Pendapatan dari Pengembalian
Target pendapatan dari pengembalian pada TA 2024 meningkat sebesar 264,64 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya. Namun realisasi pendapatan hanya mencapai 31,48 persen.
5. Pendapatan BLUD
Target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada TA 2024 meningkat 136,84 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya, tetapi realisasi hanya mencapai 43,78 persen.
BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang:
Menganggarkan PAD secara kurang rasional dan tidak berdasarkan asumsi perhitungan tingkat ketertagihan yang akurat;
Tidak cermat mengusulkan pengesahan pergeseran anggaran antarjenis belanja melalui Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan pembayaran belanja.
Akibatnya, anggaran PAD dan Pendapatan Transfer Antar Daerah Dana Bagi Hasil Provinsi tidak terealisasi secara optimal dan berdampak pada belum terpenuhinya pembiayaan program serta kegiatan belanja daerah yang telah direncanakan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lebong untuk:
a. Menetapkan kebijakan rasionalisasi pengeluaran daerah melalui pengurangan atau penghapusan belanja daerah;
b. Menginstruksikan TAPD agar:
1) Menganggarkan PAD secara terukur, rasional, dan berdasarkan asumsi tingkat ketertagihan yang akurat;
2) Lebih cermat dalam mengusulkan pengesahan pergeseran anggaran antarjenis belanja melalui Peraturan Bupati sebagai dasar pembayaran belanja.*
Laporan: Wawan













