Sumardi Melawan Golkar: Gugatan Hukum Jadi Senjata, PAW Ketua DPRD Bengkulu Terancam Batal?

Gambar: Sumardi Melawan Golkar: Gugatan Hukum Jadi Senjata, PAW Ketua DPRD Bengkulu Terancam Batal?

TNews, BENGKULU – Konflik politik di DPRD Provinsi Bengkulu memasuki fase paling panas. Upaya Partai Golkar mendorong Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, kini berhadapan langsung dengan perlawanan hukum terbuka. Gugatan yang diajukan Sumardi dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi senjata utama yang mengunci proses PAW, bahkan membuat Menteri Dalam Negeri belum dapat bertindak.

Secara regulasi, pemberhentian maupun PAW pimpinan DPRD tidak dapat diproses selama status keanggotaan masih menjadi objek sengketa di pengadilan. Kondisi inilah yang membuat kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu secara hukum masih aman, sekalipun manuver politik di internal DPRD terus bergerak.

Di tengah tekanan tersebut, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu) akhirnya mematahkan kebuntuan. Rapat Banmus yang digelar Senin (5/1/2026) berlangsung alot dan sempat deadlock. Tidak tercapainya mufakat memaksa pimpinan rapat membawa persoalan ke mekanisme voting.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, membenarkan keputusan diambil melalui pemungutan suara.
“Dari 19 yang hadir, 14 setuju dan 5 tidak setuju. Hasil voting itulah yang kemudian memutuskan,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Berdasarkan hasil tersebut, Banmus memastikan agenda pengumuman PAW Ketua DPRD resmi dijadwalkan dalam rapat paripurna 2 Maret 2026. Paripurna ini disebut sebagai pintu masuk konstitusional untuk melanjutkan proses suksesi dari Sumardi kepada Samsu Amanah, yang selama ini menjadi sorotan publik di tengah memanasnya konflik internal DPRD, khususnya di tubuh Golkar.

Namun, keputusan Banmus ini justru berdiri berseberangan dengan fakta hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum Sumardi, Zetriansyah, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses PAW wajib menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sesuai Undang-Undang MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, proses PAW pimpinan maupun anggota DPRD wajib menunggu putusan pengadilan yang inkracht. Tidak boleh ada langkah administratif yang melompati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Zetriansyah.

Ia juga meminta Banmus DPRD Provinsi Bengkulu untuk tidak memaksakan agenda politik yang berpotensi menimbulkan maladministrasi.

“Kami berharap Banmus taat regulasi dan tidak memaksakan agenda yang berpotensi melanggar hukum. Mari kita tunggu putusan pengadilan atas gugatan yang diajukan oleh Bapak Sumardi.”

Sesuai jadwal, sidang perdana gugatan Sumardi digelar Rabu, 7 Januari 2026, di PN Jakarta Barat. Selama proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan final, secara hukum Mendagri belum memiliki dasar untuk mengeksekusi PAW, sekalipun DPRD telah menjadwalkan paripurna.

Di sisi lain, Samsu Amanah, sosok yang digadang-gadang akan menggantikan Sumardi sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, justru menunjukkan sikap berbeda. Jika sebelumnya dikenal getol mendorong PAW, kini Samsu terkesan menghindar ketika dikonfirmasi soal memanasnya konflik PAW.

Saat dikonfirmasi Totabuannews.com di ruang kerjanya, Samsu memilih tidak memberikan komentar substansial.
“Maaf ya, dindo, saya tidak bisa memberikan komentar atau klarifikasi. Itu sudah ranah DPP,” ujar Samsu singkat.

Sikap “no comment” tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik, terutama ketika konflik PAW telah memasuki fase hukum dan berhadapan langsung dengan gugatan Sumardi di pengadilan.

Dengan demikian, polemik PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kini berdiri di dua arus besar yang saling berhadapan:
di satu sisi, keputusan politik Banmus yang mengakhiri deadlock lewat voting, dan di sisi lain, perlawanan hukum Sumardi terhadap Golkar yang mengunci seluruh kewenangan administratif.

Polemik ini tak lagi sekadar persoalan pergantian kursi, tetapi telah menjelma menjadi pertarungan terbuka antara manuver politik dan supremasi hukum di DPRD Provinsi Bengkulu.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *