Jaksa Agung Rotasi Dua Kajari di Bengkulu, Satu Koordinator Dipromosikan

Gambar: Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa.

TNews, BENGKULU – Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Bengkulu dirotasi, sementara satu Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendapatkan promosi jabatan. Rotasi dan promosi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Aspera Primadona, SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepahiang dipindahkan ke jabatan baru sebagai Kajari Prabumulih di Kejati Sumatera Selatan. Posisi Kajari Kepahiang selanjutnya diisi oleh Bagus Nur Jatpar Adi Saputro, SH, MH yang sebelumnya menjabat Kajari Belitung.
Rotasi juga terjadi di Kejari Seluma. Dr. Eka Nugraha, SH, MH mendapat penugasan baru sebagai Kajari Pelalawan.

Jabatan Kajari Seluma kini dijabat oleh Janu Arsianto, SH, MH yang sebelumnya merupakan Koordinator pada Kejati Nusa Tenggara Timur.
Selain dua jabatan Kajari tersebut, Koordinator Kejati Bengkulu Rozano Yudistira, SH, MH turut memperoleh promosi sebagai Kajari Aceh Selatan. Ia menggantikan R. Indra S, SH, MH yang mendapat penugasan baru sebagai Kajari Klungkung.

Rozano Yudistira saat ini juga tergabung dalam Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus di Kejati Bengkulu serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejari Bengkulu.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, didampingi Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dhenny Agustian, membenarkan rotasi dan promosi jabatan tersebut.

“Benar, ada dua jabatan Kajari yang berganti sesuai keputusan Jaksa Agung dan satu Koordinator pada Kejati Bengkulu mendapatkan promosi jabatan menjadi Kajari,” kata David.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *