TNwes, BENGKULU UTARA – Dampak dari PT. Bumi Berkat Sawit (BBS) yang terletak didesa Sido Mukti Kecamatan Padang Jaya yang dikeluhkan oleh warga beberapa desa yang waktu lalu, hingga membuat pihak Dewan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara turun meninjau lokasi, sehingga hari ini, Senin (25/08/2025) pihak Dewan yakni komisi III melakukan hearing bersama dengan pihak PT. Bumi Berkat Sawit (BBS), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan beberapa Kepala Desa penyangga.
Bahkan dalam hearing yang digelar tersebut tampak seru. Dan dalam hearing yang digelar tersebut, pihak dewan menemukan fakta baru terkait proses AMDAL PT. BBS yang dinilai janggal. Ketika pihak Dewan menanyakan kepada para Kades dari beberapa desa mengatakan bahwa itu tidak dilakukan/dilibatkan. Hal ini jelas menjadi tanda tanya publik.
Menariknya lagi, Kades Sido Mukti Suyanto, S.Ip ketika ditanya oleh pihak dewan terkait mengenai dampak dari PT. BBS yang berada didesanya tidak ada masalah. Ketika disinggung oleh pihak dewan soal dampak bau yang mengganggu baru mengakui bahwa dampak itu ada tetapi sesekali.
Setelah usai hearing bersama pihak Dewan yakni komisi III, Manager PT. BBS, Berton Situmeang ketika dikonfirmasi awak media tak ingin dikonfirmasi dan berdalih kalau dirinya tidak bisa berbicara lagi karena sudah lapar.
“Tidak bisa ngomong lagi udah lapar,” ujar Berton Situmeang sambil meninggalkan awak media.
Sementara itu, Kades Sido Mukti, Suyanto, S.IP ketika dikonfirmasi bahwa di desanya tempat berdiri PT. BBS tak ada masalah. Suyanto menjawab ada masalah soal bau itu hanya sesekali saja. Ketika ditanya berapa jumlah masyarakat desa yang bekerja di PT. BBS kades Suyanto menjawab tidak tahu.
“Sementara masyarakat tidak menyampaikan hal demikian. Mungkin iya. Kalau masalahnya ada itu baunya dan itu hanya sesekali. Kalau untuk Karyawan saya tidak berapa jumlahnya,” ungkap Suyanto Kades Sido Mukti.
Terpisah Ketua Komisi III, Edi Putra ketika dikonfirmasi menjelaskan pada saat hearing tadi pihak dewan menemukan fakta baru terkait proses AMDAL PT. BBS.
“Krusial pada saat heraring tadi itu terkait proses AMDAL nya. Karena setelah kita gali dari para kepala desa semua menyatakan tidak dilakukan/dilibatkan. Kalo yang kami ketahui AMDAL itu kan berproses dari bawah. Dokumen AMDAL tadi kita minta tapi mereka tidak membawanya. Yang jelas kami menindak lanjuti inikan menurut aturan yang berlaku. Kalo memang perlu di rekomendasikan kami dari komisi III menaikkan ke pimpinan,” terang Edi Putra.
Ketika ditanya, jika melanggar apakah PT. BBS bisa ditutup untuk sementara. Edi Putra menjawab jika terbukti dan melanggar undang-undang itu tidak menutup kemungkinan.
“Iya kalau memang terbukti melanggar aturan dan undang-undang itu tidak menutup kemungkinan. Yang jelas kami terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan pimpinan dan pihak pemerintah Daerah untuk membahasnya,” pungkasnya.*
Laporan: Wawan