TNews, BENGKULU TENGAH – Ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi demonstrasi damai di halaman Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Kamis (15/1/2026).
Aksi besar-besaran ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) yang diduga telah 17 tahun beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) yang sah.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk, mengibarkan bendera Merah Putih, serta menggunakan pengeras suara untuk menyuarakan tuntutan. Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Tengah.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa PT RAA beroperasi di wilayah lintas Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara tanpa memiliki IUP-B dari Gubernur Bengkulu, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Massa menilai keberadaan PT RAA bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menegaskan kewajiban perizinan usaha perkebunan.
Selain dugaan pelanggaran hukum, massa juga menilai aktivitas perusahaan berpotensi merugikan negara, memperburuk tata kelola perkebunan, serta memicu keresahan dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Tiga Tuntutan Utama Massa
Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:
Pertama, menghentikan total seluruh aktivitas perkebunan sawit PT RAA karena diduga beroperasi tanpa HGU dan IUP-B dari Gubernur Bengkulu.
Kedua, mencabut IUP PT RAA Nomor 05 Tahun 2011 yang diterbitkan oleh Plt Bupati Bengkulu Tengah karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
Ketiga, massa menolak pendekatan administratif atau pembinaan kembali terhadap PT RAA.
Massa menegaskan, pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan melalui Surat Edaran Kementerian ATR/BPN Nomor 9/SE-HT.01/VII/2024 untuk menyelesaikan kewajiban perizinan dan HGU paling lambat 3 Desember 2025. Namun hingga tenggat waktu tersebut berakhir, PT RAA dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban hukum.
Atas dasar itu, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, menghentikan operasional, dan menutup permanen perkebunan PT RAA.
Aksi diakhiri dengan penyampaian pernyataan sikap kepada perwakilan pemerintah daerah.*
Peliput: FW













