Nama Kabag Setdakab Bengkulu Utara Terseret Dugaan Video Syur, Tim Siber Polda Turun Tangan

Gambar: Nama Kabag Setdakab Bengkulu Utara Terseret Dugaan Video Syur, Tim Siber Polda Turun Tangan.

TNews, BENGKULU UTARA – Seorang pejabat eselon III atau Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara diduga terseret dalam pusaran peredaran video asusila yang menyerupai dirinya.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya penawaran video syur melalui nomor telepon tak dikenal kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, nomor dengan awalan 0821-**-717 menghubungi beberapa orang dan menawarkan sejumlah video asusila yang diklaim diperankan oleh seorang perempuan yang disebut sebagai pejabat eselon III di Bengkulu Utara.

Dalam pesan singkat tersebut, pengirim secara terang-terangan menawarkan video dengan narasi bernada transaksional.

“Saya mau jual video syur pejabat Bengkulu Utara, berani berapa?” tulis pengirim pesan. Kepada wartawan.

Karena tidak mendapat respons, pengirim kembali mengirimkan pesan lanjutan yang mencantumkan harga, jumlah video, serta keterangan jabatan.

“3 jt 8 video, Wanita Eselon 3, Kabag *** BU,” tulisnya, disertai cuplikan video yang dimaksud.

Upaya Klarifikasi dan Sikap Pejabat

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat yang wajahnya disebut-sebut mirip dengan pemeran dalam video tersebut. Namun, yang bersangkutan menolak memberikan klarifikasi langsung terkait substansi video maupun dugaan keterlibatan dirinya.

Padahal, secara umum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan lazimnya akan menunjukkan sikap keberatan, kaget, atau bahkan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan fitnah kepada aparat penegak hukum.

Terlebih, dalam kasus ini, pengirim pesan juga menyertakan nomor rekening bank, yang sejatinya dapat mempermudah aparat untuk menelusuri identitas pelaku penyebaran maupun penawaran video tersebut.

Indikasi Rekaman Pribadi

Berdasarkan pengamatan terhadap cuplikan video yang diterima (story telling), terdapat indikasi awal bahwa video tersebut direkam secara mandiri. Pada bagian awal video, tampak tombol perekam ditekan langsung oleh pemeran sebelum adegan berlangsung.

Selain itu, lokasi pengambilan gambar diduga berada di kamar mandi sebuah rumah pribadi. Hal ini terlihat dari karakteristik pintu kamar mandi berwarna merah jambu berbahan plastik, serta keberadaan pengait pakaian atau handuk di balik pintu—ciri yang jarang ditemukan pada kamar mandi hotel.

Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan pembuktian secara forensik oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Penanganan Aparat Kepolisian

Dalam pesan singkat yang diterima redaksi, pejabat bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani koordinasi dan pemeriksaan oleh Tim Siber dan IT Polda Bengkulu.

“Sementara ini sepertinya tidak ada yang harus saya konfirmasi, Pak. Apalagi saya sudah langsung diundang koordinasi oleh tim siber dan IT Polda Bengkulu hari Senin dan Selasa kemarin. Sekali lagi terima kasih atas komunikasi dan kerja samanya,” tulisnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa perkara ini telah berada dalam penanganan aparat kepolisian, meski belum menjelaskan secara rinci posisi hukum yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Preseden Etik dan Konsekuensi Hukum

Apabila nantinya terbukti bahwa video asusila tersebut benar diperankan oleh pejabat yang bersangkutan, maka hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah. Publik masih mengingat sejumlah kasus sebelumnya, di mana pelanggaran etika pejabat, meski hanya berupa candaan yang dinilai tidak pantas, berujung pada sanksi serius hingga pencopotan jabatan.

Sebaliknya, apabila terbukti bahwa video tersebut merupakan hasil manipulasi atau rekayasa pihak tertentu, maka perbuatan memperdagangkan, menyebarkan, atau menawarkan video tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serius.

Aspek Hukum

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2026, pembuatan, perekaman, serta distribusi konten pornografi diatur dalam ketentuan tindak pidana kesusilaan.

Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur sanksi pidana terhadap penyebaran konten bermuatan asusila di ruang digital.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini oleh aparat penegak hukum secara profesional dan objektif.*

Peliput: Freddy W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *