Isu Ketenagakerjaan Mencuat, HRD PT RAA Bengkulu Alihkan Pertanyaan ke Kuasa Hukum

Gambar: Isu Ketenagakerjaan Mencuat, HRD PT RAA Bengkulu Alihkan Pertanyaan ke Kuasa Hukum.

TNews, BENGKULU – Isu ketenagakerjaan di lingkungan PT RAA Bengkulu mencuat ke ruang publik menyusul sejumlah keluhan pekerja terkait status kerja, pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja. Saat dimintai konfirmasi, HRD PT RAA Bengkulu justru mengalihkan seluruh pertanyaan tersebut ke kuasa hukum perusahaan.

Sorotan publik mengarah pada Rezky Roerdani Damanik selaku Human Resources Department (HRD) PT RAA, pihak yang secara struktural bertanggung jawab atas proses rekrutmen, penetapan hubungan kerja, sistem pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun hingga berita ini disusun, tidak ada penjelasan substantif dari HRD mengenai substansi keluhan para pekerja.
Upaya konfirmasi kepada HRD PT RAA Bengkulu hanya dijawab dengan pengalihan ke tim hukum perusahaan. Dalam pesan singkat kepada redaksi, Rezky Roerdani Damanik menyampaikan bahwa klarifikasi akan disampaikan oleh pihak legal.

“Tim Legal dari Bengkulu akan melakukan press release. Jadi jika Bapak ingin konfirmasi, boleh disampaikan langsung untuk menghubungi Legal Bengkulu atau Kuasa Hukum PT RAA di Bengkulu, atas nama Benni Hidayat dan Devi Astika,” tulis Rezky. Saat dihubungi Totabuan.News via WA. Senin (19/1/2026)

Pernyataan tersebut tidak menyinggung secara langsung persoalan ketenagakerjaan yang dipersoalkan para pekerja, mulai dari mekanisme rekrutmen, kejelasan status kerja, sistem pengupahan, hingga prosedur PHK. Sejumlah kalangan menilai, pengalihan klarifikasi ke tim legal berpotensi mengaburkan persoalan administratif dan manajerial, yang secara struktural berada dalam lingkup tugas HRD dan personalia perusahaan.

Sejumlah karyawan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, hak-hak normatif pekerja diduga diabaikan secara sistematis. Keluhan tersebut mencakup status kerja yang tidak jelas, sistem upah berbasis honor meski berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pelaporan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga hanya mencantumkan gaji pokok dan tidak mencerminkan take home pay sebenarnya.
Praktik pemutusan hubungan kerja juga menjadi sorotan.

Beberapa pekerja mengaku diberhentikan hanya dalam hitungan hari atau bulan bekerja, tanpa surat peringatan, tanpa penjelasan tertulis, dan tanpa kejelasan hak kompensasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Para pekerja menyebut, proses tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan HRD dan bagian personalia perusahaan.

Dalam situasi minim kepastian kerja dan jaminan kesejahteraan, karyawan juga disebut menghadapi stigma sebagai pencuri sawit, menyusul seringnya kehilangan hasil panen di areal perkebunan. Tuduhan tidak resmi tersebut dinilai memperburuk relasi industrial di tingkat lapangan. Kondisi ini diperparah dengan dugaan ketiadaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pemberdayaan masyarakat, yang memperlebar jarak antara perusahaan, pekerja, dan warga sekitar.

Di kalangan buruh, muncul ungkapan bahwa kondisi kerja di perusahaan tersebut disebut “lebih parah dari VOC”. Ungkapan ini dipahami sebagai metafora perlawanan sosial, bukan tuduhan historis, yang mencerminkan tingkat frustrasi pekerja terhadap sistem ketenagakerjaan yang mereka alami.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Lemahnya pengawasan dinilai berpotensi membiarkan dugaan pelanggaran hak pekerja berlangsung berulang tanpa koreksi yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, Rezky Roerdani Damanik selaku HRD PT RAA Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait substansi isu ketenagakerjaan yang dipersoalkan. General Manager PT RAA, Wirianto, juga belum menyampaikan pernyataan terbuka.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum didesak segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan independen guna memastikan penghormatan terhadap hak-hak buruh serta tegaknya kepastian hukum ketenagakerjaan di wilayah operasional perusahaan.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *