Dua Spesialis Curanmor Berhasil Di Ringkus Team Gabungan Polresta Bengkulu

Gambar: Spesialis Curanmor Berhasil Di Ringkus Team Gabungan Polresta Bengkulu

TNews, Bengkulu – Tim Gabungan Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama unit opsnal Polsek jajaran berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Empat Lawang yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaan senjata api rakitan, dan kepemilikan ganja sebanyak 4 kilogram.

Dari satu pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas menggunakan senpi rakitan pada saat hendak diamankan.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim Kompol Sujud Alif Yulam Lam membenarkan penangkapan tersebut.

“Keduanya sudah lama menjadi target operasi (TO) . Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku berusaha melawan dengan senjata api rakitan sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas terukur,” ujar Kompol Sujud.

Penangkapan berlangsung lokasi berbeda pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 13.50 WIB di kawasan Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Kedua pelaku yang diringkus berinisial FM (24) dan DY (25), keduanya petani asal Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Informasi keberadaan para pelaku diterima petugas sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan pemantauan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku pertama, FM, di Jalan Padang Nangka. Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian bergerak memburu pelaku kedua, DY, di Jalan Asyura, Kelurahan Pagar Dewa. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan secara agresif.

“Pelaku DY mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas. Demi keselamatan personel dan masyarakat sekitar, dilakukan tindakan pelumpuhan,” jelas Kompol Sujud.

Usai dilumpuhkan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi aktif, serta satu karung ganja dengan berat kurang lebih 4 kilogram.

Pelaku yang mengalami luka tembak langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan tindakan medis. Sementara barang bukti diamankan ke Mapolresta Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak keras para pelaku kejahatan menjelang akhir tahun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor, peredaran narkotika, maupun senjata api ilegal. Penindakan akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Laporan: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *