TNews, BENGKULU TENGAH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan pekerjaan infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah. Temuan tersebut berujung pada kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah pada proyek tahun anggaran 2024.
Fakta itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024. Auditor negara mencatat ketidak sesuaian pekerjaan terjadi pada salah satu Paket Pekerjaan Rehab Gapura Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah yang dikelola Dinas PUPR Bengkulu Tengah.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi senilai Rp 94 miliar lebih. Dari nilai tersebut, diantaranya dialokasikan pada Dinas PUPR dengan anggaran senilai Rp 76 miliar lebih dan realisasi senilai Rp 70 miliar lebih atau 91,71 persen.
Namun, hasil Pemeriksaan fisik secara uji petik di lapangan oleh Tim Pemeriksa BPK bersama PPTK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan pada tanggal 13 dan 14 Maret 2025 menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
BPK menemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan koreksi harga satuan pada Paket Pekerjaan Rehab Gapura Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah yang dikerjakan oleh CV. IKM dengan nilai Kontrak Rp 1.3 Miliar lebih. Akibat ketidak sesuaian tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 202 juta lebih dalam bentuk kelebihan pada pembayaran.
BPK juga menemukan adanya indikasi kebocoran pada rincian HPS yang seharusnya menjadi acuan pelaksanaan tender oleh Dinas PUPR, namun hal tersebut tidak lagi bersifat rahasia dan diketahui oleh penyedia. Berdasarkan permintaan keterangan kepada Direktur dan Wakil Direktur CV IKM selaku pelaksana dan PPTK Dinas PUPR.
Dalam analisisnya, BPK menilai persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran dinilai tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Bengkulu Tengah untuk menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar memperketat pengawasan dan pengendalian seluruh paket pekerjaan.
BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran senilai Rp 202 juta lebih tersebut segera diproses dan disetorkan ke kas daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut, termasuk langkah tindak lanjut yang akan diambil oleh instansinya.*
Laporan: Wawan













